Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4887) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menteri menunjuk 1 (satu) orang diantara anggota dewan direktur yang berasal dari unit yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan penerbitan SBSN sebagai direktur utama.
2. Pasal 14 dihapus.