Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 73 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2010 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
Koreksi Anda