Koreksi Pasal 5
PP Nomor 73 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang JENIS DAN TAIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 78 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4592), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
