Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 73 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang JENIS DAN TAIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat), bimbingan teknis, lokakarya, atau seminar bagi aparatur negara berupa diklat teknis dan diklat fungsional tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi. (2) Biaya transportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Wajib Bayar.
Koreksi Anda