Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 73 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang JENIS DAN TAIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara berasal dari jasa: a. penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN); b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat), bimbingan teknis, lokakarya, atau seminar bagi aparatur negara; c. pengkajian serta penelitian dan pengembangan administrasi publik; d. penilaian kompetensi; dan e. sewa sarana dan prasarana. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda