Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 73 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap mahasiswa, instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda