Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 73 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Jasa Sertifikasi, Jasa Pelatihan Kompetensi Personil, Jasa Inspeksi Teknis, Jasa Konsultasi Mutu/Pengujian Mutu, Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh, Jasa Pelayanan Pengujian dalam rangka persyaratan Izin Tanda Pabrik dan Izin Tipe Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya, dan Jasa Kalibrasi dan Verifikasi, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
Koreksi Anda