Koreksi Pasal 19
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja antar lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif.
(2) Hubungan kerja lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.
Koreksi Anda
