Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja antar lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif. (2) Hubungan kerja lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.
Koreksi Anda