Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata kerja lembaga kemasyarakatan kelurahan dengan Lurah bersifat konsultatif dan koordinatif.
Koreksi Anda
Tata kerja lembaga kemasyarakatan kelurahan dengan Lurah bersifat konsultatif dan koordinatif.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran