Koreksi Pasal 17
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan lembaga kemasyarakatan adalah warga Negara Republik INDONESIA, penduduk kelurahan yang bersangkutan.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan bidang lembaga kemasyarakatan.
Koreksi Anda
