Koreksi Pasal 16
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian.
(2) Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 17 . . .
Koreksi Anda
