Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga kemasyarakatan mempunyai kegiatan: a. peningkatan pelayanan masyarakat; b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan; c. pengembangan kemitraan; d. pemberdayaan masyarakat meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup; dan e. peningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Koreksi Anda