Koreksi Pasal 10
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
(2) Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.
Koreksi Anda
