Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 31
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran