Koreksi Pasal 28
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Teks Saat Ini
Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik INDONESIA, pembentukan dan struktur organisasi kelurahan dan lembaga kemasyarakatan diatur dengan peraturan daerah provinsi.
Koreksi Anda
