Koreksi Pasal 27
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :
a. memfasilitasi administrasi tata pemerintahan kelurahan;
b. memfasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan;
c. memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. memfasilitasi pelaksanaan tugas lurah dan perangkat kelurahan;
e. memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
f. memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan;
g. memfasilitasi pembangunan partisipatif;
h. memfasilitasi kerjasama kelurahan dengan pihak ketiga;
dan
i. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
BAB IX . . .
Koreksi Anda
