Koreksi Pasal 26
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) meliputi :
a. MENETAPKAN pelimpahan tugas Bupati/Walikota kepada lurah;
b. memberikan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;
c. MENETAPKAN alokasi dana dari APBD;
d. mengawasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
f. mamfasilitasi . . .
f. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi lurah, perangkat kelurahan dan lembaga kemasyarakatan;
h. MENETAPKAN pakaian dan atribut lainnya bagi lurah, dan Perangkat Kelurahan;
i. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan
j. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan.
Koreksi Anda
