Koreksi Pasal 25
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Teks Saat Ini
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :
a. MENETAPKAN bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;
b. memfasilitasi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota;
c. melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten/kota;
d. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
e. memfasilitasi pelaksanaan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;
f. melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;
g. memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan tingkat provinsi;
h. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan skala provinsi.
Koreksi Anda
