Koreksi Pasal 9
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Keuangan Kelurahan bersumber dari:
a. APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya;
b. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan pihak ketiga
c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Alokasi . . .
(2) Alokasi anggaran Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan faktor-faktor, sekurang- kurangnya:
a. jumlah penduduk;
b. kepadatan penduduk;
c. luas wilayah;
d. kondisi geografis/karakteristik wilayah;
e. jenis dan volume pelayanan; dan
f. besaran pelimpahan tugas yang diberikan.
Koreksi Anda
