Koreksi Pasal 4
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.
(3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.
(4) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil.
(5) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
