Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan. (2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat. (3) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil. (4) Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Pangkat/golongan minimal Penata (III/c). b. Masa kerja minimal 10 tahun. c. Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat. Pasal 4 . . .
Koreksi Anda