Koreksi Pasal 4
PP Nomor 73 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2000 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
