Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 73 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas pelaksanaan kigiatan Instansi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan : a. sebagai pembayaran langsung kepada yang berhak; atau b. melalui penyediaan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD). (2) Batas jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda