Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 73 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan setiap awal tahun anggaran MENETAPKAN : a. atasan langsung bendaharawan penerima/pengguna; b. bendaharawan penerima, c. bendaharawan pengguna. (2) Dalam hal bendaharawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditunjuk, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dilarang melakukan pembayaran.
Koreksi Anda