Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 73 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah mengajukan kepada Menteri rencana penggunaan sebagian dana dari suatu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari masing-masing Instansi yang telah mendapat persetujuan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pengajuan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun anggaran selambat-lambatnya pada tanggal 15 Nopember. (3) Rencana penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti dan dibahas oleh Departemen Keuangan bersama-sama Instansi Pemerintah yang bersangkutan sebelum ditetapkan Menteri.
Koreksi Anda