Koreksi Pasal 6
PP Nomor 73 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan :
a. tujuan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. rincian kegiatan pokok Instansi dan kegiatan yang akan dibiayai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak beserta tarif yang berlaku;
d. laporan realisasi dan perkiraan tahun anggaran berjalan serta perkiraan untuk 2 (dua) tahun anggaran mendatang.
Koreksi Anda
