Koreksi Pasal 2
PP Nomor 73 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN
Teks Saat Ini
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
a. atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen);
b. atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen);
c. atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen);
d. atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen);
dari jumlah imbalan bruto.
Koreksi Anda
