Koreksi Pasal 2
PP Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan
seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha INDONESIA ke dalam modal saham PT Asuransi Kredit INDONESIA dan PT Jaminan Kredit INDONESIA.
(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Koreksi Anda
