Koreksi Pasal 1
PP Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Teks Saat Ini
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional.
Koreksi Anda
