Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 121A

PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, direktur rumah sakit Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukannya penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 95 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku. 18. Di antara ketentuan Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda