Koreksi Pasal 79
PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) inspektur pembantu.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
(3) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu.
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
13. Di antara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 84A dan Pasal 84B, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
