Koreksi Pasal 65B
PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(5) Rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas B
terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 2 (dua) bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
12. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
