Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44E

PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis rumah sakit Daerah kabupaten/kota terdiri atas rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. (2) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit Daerah kabupaten/kota. (3) Klasifikasi rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A; b. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas B; c. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas C; dan d. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D. (4) Klasifikasi rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A; dan b. rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B. (5) Jenis dan klasifikasi rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menentukan besaran organisasi rumah sakit Daerah kabupaten/kota. (6) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemampuan pelayanan klasifikasi rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. 10. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda