Koreksi Pasal 44B
PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (1), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota melaksanakan belanja sesuai dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rumah sakit yang dipimpinnya.
Koreksi Anda
