Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44A

PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertangggungjawaban keuangan serta penggunaan dan penatausahaan barang milik Daerah. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Selain selaku kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan kewenangan: a. menyusun rencana kerja dan anggaran; b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; c. menandatangani surat perintah membayar; d. mengelola utang dan piutang Daerah yang menjadi tanggung jawabnya; e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit yang dipimpinnya; f. MENETAPKAN pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan; dan g. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam unit yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah. (4) Rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui pejabat pengelola keuangan Daerah untuk diverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi rumah sakit Daerah kabupaten/kota yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah dalam menyusun rencana bisnis anggaran.
Koreksi Anda