Koreksi Pasal 11C
PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b dan huruf c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah, inspektur Daerah provinsi wajib melaporkan kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan supervisi kepada inspektorat Daerah provinsi dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah.
3. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
