Koreksi Pasal 11
PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c
merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur.
(3) Inspektur Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah.
(4) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(5) Inspektorat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari gubernur dan/atau Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
g. pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah provinsi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
2. Di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
