Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik INDONESIA
Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4555), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 8 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: