Koreksi Pasal 1
PP Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Perseroan (Persero) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan V menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berasal dari pengalihan 90% (sembilan puluh persen) saham milik Negara Republik INDONESIA pada :
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan I;
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II;
c. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV;
d. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V;
e. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VI, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VI;
f. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT www.djpp.kemenkumham.go.id
Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII;
g. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII;
h. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV-XVI dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX;
i. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXI-XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X;
j. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XX dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIV-XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI;
k. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII;
l. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII; dan
m. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV.
Koreksi Anda
