Koreksi Pasal 30
PP Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat MENETAPKAN Direksi berwenang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Dewan Pengawas.
(3) Apabila diperlukan demi mengamankan Perusahaan, Menteri dapat MENETAPKAN pembatasan lain kepada Direksi.
Koreksi Anda
