Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direksi wajib: a. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya; b. menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri; c. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; d. membuat risalah rapat Direksi; e. membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Dokumen Perusahaan; f. menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit; g. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan; h. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan; i. memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perusahaan, dan dokumen lain; j. menyimpan . . . j. menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, surat pernyataan calon anggota Direksi, surat pernyataan calon anggota Dewan Pengawas, dan dokumen lain; k. menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan; l. memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai ketentuan, serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau Menteri; m. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya; n. memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Pengawas dan Menteri; o. menyusun dan MENETAPKAN blue print organisasi Perusahaan; dan p. menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda