Koreksi Pasal 16
PP Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan Pengawas serta anggota Direksi lainnya.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3) Dalam hal pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal pemberitahuan secara tertulis diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh Menteri.
(4) Dalam hal pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh Menteri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh Menteri.
Pasal 17 . . .
Koreksi Anda
