Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani I yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).