Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 72 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terdapat kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan pada lahan di dalam wilayah kerja Perusahaan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Perusahaan mendapatkan: a. kompensasi atas nilai investasi; dan/atau b. manfaat lain atas nilai hak Pengelolaan Hutan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Teknis. (2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha untuk mencari keuntungan, manfaat dan/atau kompensasi dapat dipakai sebagai penyertaan Perusahaan pada kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. (3) Kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. kepentingan religi; b. pertambangan; c. pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan; d. pembangunan jaringan telekomunikasi; e. pembangunan jaringan instalasi air; f. jalan khusus, jalan tol; g. saluran air bersih dan/atau air limbah; h. pengairan; i. bak penampungan air; j. fasilitas umum; k. alat pancar ulang telekomunikasi; l. stasiun pemancar radio; m. stasiun relai televisi; dan n. sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara.
Koreksi Anda