Koreksi Pasal 6
PP Nomor 72 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka menyelenggarakan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Perusahaan dapat meminta bantuan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari instansi pemerintah yang membidangi kehutanan.
Pasal 7 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
