Koreksi Pasal 18
PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian kereta api pada jalur ganda atau lebih harus menggunakan jalur kanan.
(2) Dalam keadaan tertentu, pengoperasian kereta api pada jalur ganda atau lebih dapat menggunakan jalur kiri.
(3) Penggunaan jalur kiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. setelah mendapat perintah dari petugas pengatur perjalanan kereta api; atau
b. terdapat sinyal jalur kiri (sinyal berjalan jalur tunggal sementara) yang mengizinkan kereta api untuk berjalan pada jalur kiri dengan kecepatan terbatas.
Koreksi Anda
