Koreksi Pasal 16
PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan jaringan pelayanan dan lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dan perkotaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
