Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan diselenggarakan dengan kriteria pelayanan: a. menghubungkan beberapa stasiun di wilayah perkotaan; b. melayani banyak penumpang berdiri; c. memiliki sifat perjalanan ulang alik/komuter; d. melayani penumpang tetap; e. memiliki jarak dan/atau waktu tempuh pendek; dan f. melayani kebutuhan angkutan penumpang di dalam kota dan dari daerah sub-urban menuju pusat kota atau sebaliknya.
Koreksi Anda