Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat: a. melampaui 1 (satu) provinsi; b. melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan c. berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Koreksi Anda