Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan: a. menghubungkan beberapa stasiun antarkota; b. tidak menyediakan layanan penumpang berdiri; c. melayani penumpang tidak tetap; d. memiliki jarak dan/atau waktu tempuh panjang; e. memiliki frekuensi kereta api sedang atau rendah; dan f. melayani kebutuhan angkutan penumpang dan/atau barang antarkota.
Koreksi Anda